TATA TERTIB
RAKERNAS APJATEL TAHUN 2025

I. UMUM
  1. RAKERNAS APJATEL 2025 dilaksanakan sebagai forum resmi organisasi yang bersifat musyawarah untuk menyusun program kerja, mengevaluasi kinerja, serta menetapkan arah kebijakan strategis APJATEL ke depan.
  2. Peserta RAKERNAS terdiri dari:
    • Pengurus Inti APJATEL
    • Anggota Tetap
    • Pengurus Wilayah/Daerah
    • Anggota Mitra
    • Tamu undangan
  3. Rapat dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat dan disetujui oleh peserta pleno.
  4. Setiap peserta wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan etika selama kegiatan berlangsung.
II. WAKTU DAN ACARA
  1. RAKERNAS berlangsung sesuai jadwal acara yang telah ditetapkan oleh panitia.
  2. Peserta diharapkan hadir 15 menit sebelum sesi dimulai.
  3. Keterlambatan peserta lebih dari 30 menit dari jadwal sidang dapat dikenakan pembatasan hak bicara pada sesitersebut.
III. PERSIDANGAN
  1. Sidang Pleno digunakan untuk pembukaan, laporan pertanggungjawaban, pembahasan program kerja, dan penutupan.
  2. Sidang Komisi digunakan untuk pembahasan teknis sesuai bidang atau agenda tertentu.
  3. Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Bila tidak tercapai, keputusan dapat diambil melalui voting.
  4. Setiap peserta memiliki hak bicara dan hak usul.
  5. Peserta yang ingin menyampaikan pendapat harus mengangkat tangan dan mendapat izin dari pimpinan sidang. 6.Pimpinan sidang berhak menghentikan interupsi yang tidak relevan atau mengganggu jalannya rapat.
IV. ETIKA PERSIDANGAN
  1. Setiap peserta wajib:
    1. Menjaga kesopanan dalam bertutur kata dan bersikap.
    2. Tidak melakukan interupsi di luar mekanisme.
    3. Mematikan/membisukan alat komunikasi selama sidang berlangsung.
    4. Tidak membawa isu di luar agenda RAKERNAS.
  2. Peserta dilarang menyebarkan isi sidang tanpa persetujuan pimpinan sidang atau panitia, termasuk melalui media sosial.
  3. Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenakan:
    1. Teguran lisan.
    2. Peringatan tertulis.
    3. Pencabutan hak bicara sementara.
    4. Pemulangan dari forum (untuk pelanggaran berat).
V. PENUTUP
  1. Tata tertib ini berlaku selama pelaksanaan RAKERNAS berlangsung.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan oleh pimpinan sidang bersama panitia pelaksana.