TATA TERTIB
RAKERNAS APJATEL TAHUN 2025
I. UMUM
-
RAKERNAS APJATEL 2025 dilaksanakan sebagai forum resmi organisasi yang bersifat musyawarah untuk menyusun program kerja, mengevaluasi kinerja, serta menetapkan arah kebijakan strategis APJATEL ke depan.
-
Peserta RAKERNAS terdiri dari:
-
Pengurus Inti APJATEL
-
Anggota Tetap
-
Pengurus Wilayah/Daerah
-
Anggota Mitra
-
Tamu undangan
-
Rapat dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat dan disetujui oleh peserta pleno.
-
Setiap peserta wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan etika selama kegiatan berlangsung.
II. WAKTU DAN ACARA
-
RAKERNAS berlangsung sesuai jadwal acara yang telah ditetapkan oleh panitia.
-
Peserta diharapkan hadir 15 menit sebelum sesi dimulai.
-
Keterlambatan peserta lebih dari 30 menit dari jadwal sidang dapat dikenakan pembatasan hak bicara pada sesitersebut.
III. PERSIDANGAN
-
Sidang Pleno digunakan untuk pembukaan, laporan pertanggungjawaban, pembahasan program kerja, dan penutupan.
-
Sidang Komisi digunakan untuk pembahasan teknis sesuai bidang atau agenda tertentu.
-
Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Bila tidak tercapai, keputusan dapat diambil melalui voting.
-
Setiap peserta memiliki hak bicara dan hak usul.
-
Peserta yang ingin menyampaikan pendapat harus mengangkat tangan dan mendapat izin dari pimpinan sidang. 6.Pimpinan sidang berhak menghentikan interupsi yang tidak relevan atau mengganggu jalannya rapat.
IV. ETIKA PERSIDANGAN
-
Setiap peserta wajib:
-
Menjaga kesopanan dalam bertutur kata dan bersikap.
-
Tidak melakukan interupsi di luar mekanisme.
-
Mematikan/membisukan alat komunikasi selama sidang berlangsung.
-
Tidak membawa isu di luar agenda RAKERNAS.
-
Peserta dilarang menyebarkan isi sidang tanpa persetujuan pimpinan sidang atau panitia, termasuk melalui media sosial.
-
Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenakan:
-
Teguran lisan.
-
Peringatan tertulis.
-
Pencabutan hak bicara sementara.
-
Pemulangan dari forum (untuk pelanggaran berat).
V. PENUTUP
-
Tata tertib ini berlaku selama pelaksanaan RAKERNAS berlangsung.
-
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan oleh pimpinan sidang bersama panitia pelaksana.